Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar

Indonesia Police Watch (IPW) jelaskan peluang Pegi kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar
Tribunnews.com
Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers terkait hasil gugatan Pegi di sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024). Indonesia Police Watch (IPW) jelaskan peluang Pegi kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso bicara soal Pegi Setiawan yang bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.

Menurut Sugeng, secara teoritis Pegi Setiawan bisa kembali ditangkap pihak kepolisian dalam perkara ini.

Namun, dia mengingatkan bahwa tidak cukup bukti untuk kembali menjerat Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan Sugeng saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7) malam.

"Bisa. Teoritisnya bisa. Tapi alat buktinya tidak kuat. Kenapa alat buktinya tidak kuat? Ini kita sedang bicara kasus yang konvensional," kata Sugeng.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.

Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Sugeng pun menjelaskan kasus konvensional yang dimaksud dalam perkara ini adalah mencari alat bukti menunjukkan hubungan langsung antara perbuatan dengan korban.

"Harus ada hubungan langsung. Jadi ada pertemuan fisik. Antara pelaku dengan korban. Kalau dia pelaku lapangan. Kalau misalnya dia ini seorang suruhan. Pelaku lapangannya harus ada pertemuan langsung".

"Tapi kalau ini kan juga pasti. Bukan disuruh dibayar. Ini kan orang-orang biasa saja ya. Nah alat bukti fisik. Yang menunjukkan pertemuan langsung antara pelaku dan korban bisa saksi".

"Tapi saksi cuma satu. Yang namanya Aeb. Yang melihat dari 100 meter malam hari. Ini aja udah meragukan ya," papar Sugeng.

Baca juga: Pegi Ngaku Disiksa di Tahanan Nyaris Tak Bisa Napas, Cak Imin: Menyedihkan, Kapolri Harus Bertindak

Selain itu, bukti-bukti itu harus diperkuat dengan keberadaan CCTV di lokasi atau foto atau benda pelaku tertinggal di lokasi.

"Ini gak ada. Mau pake alat bukti apa. Ini perkara konvensional. Ini gak bisa. Yang sebetulnya harus dilakukan lagi mulai dari nol," jelasnya.

Sugeng juga bicara soal kemungkinan bukti-bukti baru bisa saja muncul jika perkara ini diperkuat dengan alat bukti yang baik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas