Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar

Indonesia Police Watch (IPW) jelaskan peluang Pegi kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar
Tribunnews.com
Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers terkait hasil gugatan Pegi di sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024). Indonesia Police Watch (IPW) jelaskan peluang Pegi kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu. 

Pembunuhan atau kekerasan menyebabkan mati. Tubuh itu ya. Misalnya nih kayak kasus di Sumatera Barat. Ditemukan di air. Dia sebelum nyemplung ke air sudah mati atau masih hidup dia bisa berbicara. Sebenernya lewat forensik ya. Forensik gitu loh ya.

Satu nih ya. Jadi forensik. Tubuh juga bisa berbicara dalam status personnya. Yang matikan Eky dan Vina. Umur berapa. Hubungan apa antara Eky dan Vina. Pacaran. Jadi kasus pembunuhan secara teori kriminologi dan sudah teruji benar. Kasus pembunuhan itu selalu mengkorelasikan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal.

Oleh karena itu yang harus dicari adalah kira-kira motifnya apa nih Mereka mati. Mereka mati ini untuk urusan apa nih. Ini kasus pembunuhan. Mereka mati urusan apa nih. Apakah utang piutang.

Apakah ada latar belakang dendam, ketidaksenangan dan ada lagi ternyata Ketik dilakukan otopsi atau bedah mayat berdasarkan itu pada lubang kemaluan Vina, terjadi keluar darah segar yang bukan haid, dan ditemukan cairan putih yang diduga sperma.

Nah. Ini. Apakah terjadi rudapaksa. Kalau rudapaksa, dia matinya tidak sendiri. Berdua.

Ini satu pesan bahwa pelaku sedang menunjukkan kekuasaannya di hadapan Eki. Ini mesti ditanya kepada Prof Reza. Tapi saya belajar sedikit sedikit. Nah ini motif harus didalami. Harus dari nol lagi.

Jadi penting menggali, apakah ada soal percintaan kah. Ada soal persaingan perebutan perempuan kah. Kan sudah rame. Gang motor dan yang ketiga. Karena kan teknologi. Waktu itu lalai membedah komunikasi digital mereka berdua. Itu lalai. Karena sudah kesalahan prosedur rusak dari awalnya.

BERITA TERKAIT

Jadi ini sangat sederhana. Sangat sederhana.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Pak Sugeng, orang-orang ini para terpidana yang sudah menjalani hukuman ini. Sekarang sedang menjalani hukuman. Mengajukan PK. Peninjuan kembali. Menurut Pak Soekeng sebagai Ketua IPW sekaligus advokat ini. Mungkin gak ini dilakukan. Dan tingkat keberhasilannya?

Ini kan pintu gerbang penyelamatan terakhir. Secara prosedur. Mohon hati-hati menggunakannya. Pastikan, ketika digunakan pintu itu adalah pintu yang terbuka dan bisa sebagai pintu lari.

Pintu lolosan nasibnya. Karena kalau tidak selesai mereka. Karena putusan misalnya dilegitimasi bahwa mereka gagal. Habis nasib mereka.

Nah ini makanya hati-hati. Kalau saya melihat kalau PK kan duanya. Satu kelalaian hakim, itu sudah lewat. 8 tahun. Tinggal Novum. Bukti baru mulai bermunculan.

Kesalahan penerapan hukum juga ada itu. Tapi sudah lewat. Karena kesalahan penerapan hukum itu Hanya 180 hari. Sejak putusan kasasi tersebut diterima secara resmi.

Termasuk kesalahan. Itu masuk 180 hari. Lewat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas