Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar

Indonesia Police Watch (IPW) jelaskan peluang Pegi kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar
Tribunnews.com
Bareskrim Polri memberikan respons melalui konferensi pers terkait hasil gugatan Pegi di sidang praperadilan, pada Senin (8/7/2024). Indonesia Police Watch (IPW) jelaskan peluang Pegi kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu. 

"Oleh karena itu ada perintah Undang-undang, jalankan, selidiki dari nol lagi. Tetapi kan membutuhkan alat bukti ini. Alat buktinya ini kan tadi. Yang saya bilang sudah menguap. Coba lah dirangkai lagi. Pasel demi pasel. Pasel demi pasel," ujar Sugeng.

"Motif itu, bisa. Motif dulu. Motif disusun dari sisi motif. Kemudian dulu alat komunikasi Eky dan Vina ini bisa gak diekstrak kembali 8 tahun yang lalu. Ini soal alih forensik. Diekstrak," jelasnya.

Berikut petikan wawacara Sugeng Teguh Santoso dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait kemungkinan Pegi Setiawan kembali diperiksa dalam kasus Vina dan Eky:

Jadi menurut Pak Soegeng. Si Pegi Setiawan ini masih bisa ditangkap lagi?

Bisa. Teoritisnya bisa. Tapi alat buktinya tidak kuat. Kenapa alat buktinya tidak kuat? Ini kita sedang bicara kasus yang konvensional.

Ya konvensional. Kasusnya matinya orang itu. Membutuhkan alat bukti. Yang menunjukkan hubungan langsung antara perbuatan dengan korban.

Harus ada hubungan langsung. Jadi ada pertemuan fisik. Antara pelaku dengan korban.

Berita Rekomendasi

Kalau dia pelaku lapangan. Kalau misalnya dia ini seorang suruhan. Pelaku lapangannya harus ada pertemuan langsung.

Tapi kalau ini kan juga pasti. Bukan disuruh dibayar. Ini kan orang-orang biasa saja ya.

Nah alat bukti fisik. Yang menunjukkan pertemuan langsung. Antara pelaku dan korban bisa saksi.

Tapi saksi cuma satu. Yang namanya Aeb. Yang melihat dari 100 meter malam hari. Ini aja udah meragukan ya. Pertemuan, persentuhan langsung. Itu bisa apa? Sperma sebetulnya.

Kemudian apa lagi, Keterangan Aeb harus ditambah dengan bukti yang lain. Keberadaan dia di lokasi CCTV atau foto Atau benda pelaku tertinggal di lokasi. Ini gak ada. Mau pake alat bukti apa.

Ini perkara konvensional. Ini gak bisa. Yang sebetulnya harus dilakukan lagi mulai dari nol.

Menurut Mun’im Idris, Ahli forensi yang sudah meninggal tubuh manusia yang sudah menjadi jenazah Itu bisa berbicara. Apa yang dia alami sesaat sebelum dia menjadi korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas