Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Deiyai Kritik Bupati John Rettob Terkait Klaim Kapiraya Masuk Wilayah Mimika 

Kapiraya terdiri dari dua wilayah yaitu Kapiraya Bawah berada di wilayah Kabupaten Mimika dan Kapiraya Atas masuk wilayah Kabupaten Deiyai.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketua DPRD Deiyai Kritik Bupati John Rettob Terkait Klaim Kapiraya Masuk Wilayah Mimika 
Ist
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai Petrus Badokapa, S.Th. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai mengeritik dan menepis statemen Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM yang mengklaim Kapiraya masuk wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

John Rettob menyebut tak ada lagi argumentasi soal letak wilayah Kapiraya.

“Kapiraya terdiri dari dua wilayah yaitu Kapiraya Bawah berada di wilayah Kabupaten Mimika dan Kapiraya Atas masuk wilayah Kabupaten Deiyai,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Deiyai Petrus Badokapa, S.Th kepada sejumlah wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). 

Badokapa menegaskan sejumlah perusahan pertambangan yang masuk di Kampung Wakia, Kapiraya Bawah itu masuk wilayah Mimika atau bagian pantai.

Di samping Wakia itu terdapat sungai Ibow. 

Namun, di bagian kanan atas sungai Ibow itu wilayah Kabupaten Dogiyai dan sebelah kiri atas masuk wilayah Deiyai atau wilayah adat suku Mee.

BERITA TERKAIT

“Sebagai wakil rakyat Deiyai saya malah bertanya, apa maksud Bupati Mimika Pak John Rettob mengklaim bahwa Kapiraya secara administratif masuk wilayah Kabupaten Mimika? Pak Bupati Mimika sebaiknya memastikan dulu mana wilayah Kapiraya masuk kabupatennya sebelum beliau mengeluarkan statemen ke publik,” ujar Badokapa, politisi Partai Hanura Kabupaten Deiyai.

Badokapa menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai semua pihak, baik masing-masing pemerintah daerah, DPRD, warga pemilik ulayat, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Papua pernah diundang untuk membicarakan tapal batas tersebut tahun 2020 dan 2022 selama seminggu di Jayapura.

“Saat akan digelar pertemuan bersama semua pemangku kepentingan dari tiga kabupaten terkait tapal batas di Kapiraya, Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri tidak hadir. Padahal, kepala distrik Kapiraya membawa semua tokoh masyarakat, kepala suku Mee dan Kamoro serta para tokoh untuk hadir mengingat ikatan kekerabatan sangat kuat. Celakanya, Pemda Mimika tidak hadir di Jayapura. Padahal, kami semua bertahan di Jayapura selama kurang lebih dua minggu. Masing-masing juga mengakui tapal batas wilayahnya,” kata Badopaka tegas.

Sebelum terbentuk pemerintahan baik di Kabupaten Mimika dan Kamoro sudah hidup dalam adat budaya. Mereka juga sangat mengenal adat-istiadat satu sama lain, termasuk tapal batas wilayah Kapiraya. “Jadi, Pak Bupati Mimika  jangan main klaim bahwa Kapiraya masuk Kabupaten Mimika,” tegas Badokapa, anggota terpilih DPRD Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029.. 

Bupati John Rettob kepada sejumlah media lokal di Timika, Senin (1/7) menegaskan, Kapiraya merupakan bagian dari Kabupaten Mimika dan tidak ada argumentasi lagi terkait hal itu.

“Kapiraya bagian dari Mimika dan sudah dibuat berdasarkan aturan Pemerintah, jadi tidak ada lagi argumentasi wilayah Mimika, jelas,” ujar John Rettob di Mako Brimob Mile 32 saat menghadiri upacara Hari Bhayangkara tahun 2024.

John mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya dugaan pencaplokan wilayah oleh Pemda Deiyai. “Saya akan tindaklanjuti segera, jangan karena ada sesuatu hal mengaku itu wilayah kabupaten lain,” kata John Rettob.

Pihaknya berterima kasih Kepala Kampung Wakia yang sudah mengatakan dengan tegas bahwa wilayahnya adalah wilayah Kabupaten Mimika. “Terima kasih kepala kampung cukup tegas mengatakan bahwa itu bukan wilayah kabupaten lain tetapi wilayah Mimika,” ujar John Rettob. (Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas