Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lap Darah Korban, Ini Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi 

Polrestabes Palembang tidak menetapkan P, karyawati distro sebagai tersangka pembunuhan karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25).

Editor: Erik S
zoom-in Lap Darah Korban, Ini Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi 
TribunSumsel.com
Pihak kepolisian turut mengamankan seorang karyawati berinisial PT, usai bos distro pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Polrestabes Palembang menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25).

Perempuan berinisial P yang merupakan karyawati distro milik Antoni, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski P berperan membeli semen bahkan membersihkan darah sisa pembunuhan atas perintah Antoni.

P berstatus saksi mahkota atau saksi kunci dalam kasus pembunuhan ini. 

Baca juga: Cara Bos Distro Ajak 2 Pelaku Lain, Rencanakan Pembunuhan Karyawan Koperasi, Satu Orang Masih Buron

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, P berstatus saksi karena sama sekali tidak mengetahui dan hanya disuruh membeli semen serta membersihkan darah bekas pembunuhan.

Karena ketidaktahuan tentang peristiwa pembunuhan itulah P hanya dijadikan sebagai saksi.

Setelah peristiwa itu terjadi P disuruh membeli semen dan rokok oleh tersangka Antoni.

"Setelah membeli material dia disuruh pulang oleh Antoni. Jadi bukan melindungi memang perannya tidak ada hanya selaku karyawan," katanya dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Selasa (2/7/2024). 

BERITA REKOMENDASI

Alasan itulah yang menjadikan polisi tak menetapkan status tersangka terhadap P. 

 "Jadi dia hanya disuruh tunggu di luar dan membeli semen tanpa mengetahui apapun yang terjadi di dalam. Kemudian P juga disuruh membersihkan bercak-bercak darah di lantai. Setelah itu ia disuruh Antoni pulang ke kampung halamannya dari pada terlibat," tutur Harryo.

Setelah kejadian, P juga langsung dipecat dan diminta pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Empat Lawang. 

Dia kemudian diamankan Unit 2 Jatanras Polda Sumsel di Desa Muara Pinang, Kecamatan Empat Lawang. 

"Status P yang merupakan karyawan Antoni yang statusnya adalah saksi mahkota. Keterangannya diperlukan untuk menyesuaikan alur cerita peristiwa tersebut, " ujar Harryo. 

Sedangkan untuk motor korban Anton dijual oleh tersangka Pongki ke Empat Lawang, tepatnya di kawasan Lintang Kanan.

Baca juga: Peran Karyawati Bos Distro dalam Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," katanya.

Gegara Utang Rp5 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas