Lap Darah Korban, Ini Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi
Polrestabes Palembang tidak menetapkan P, karyawati distro sebagai tersangka pembunuhan karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25).
Editor: Erik S
Utang Rp5 juta berbunga hingga Rp24 juta diduga menjadi motif pembunuhan Anton Eka Saputra oleh bos distro anti mahal bernama Anton di Palembang.
Diketahui karena sakit hati dan kecewa karena bunga yang begitu besar, membuat Antoni tega membunuh Anton dan jasadnya dicor di belakang distro.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan di Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Baca juga: Bos Distro Anti Mahal Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi Ditangkap di Padang
Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.
Sementara Kelvin alias Kevin kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni.
"Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini," kata Harryo.
Sementara itu, Harryo juga mengungkap, motif pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.
Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.
"Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan," katanya.
Awal Kasus Terungkap
Kasus terungkap setelah sebelumnya, seorang pegawai koperasi di Palembang yang dilaporkan hilang saat menagih utang ternyata tewas dibunuh nasabahnya.
Baca juga: VIDEO Tampang Bos Distro Anti Mahal, Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor
Pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun) seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih ke nasabah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.