Peran Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi yang Masih Buron, Polisi Minta Segera Serahkan Diri
Kevin, salah satu tersangka pembunuhan karyawan koperasi masih buron. Kevin merupakan eksekutor pembunuhan dan dibayar Rp1,5 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Satu tersangka kasus pembunuhan karyawan koperasi di Palembang, Sumatra Selatan masih buron.
Tersangka bernama Kevin merupakan adik ipar dari tersangka utama, Antoni.
Kasus ini terungkap usai tersangka Pongki ditangkap di Batam dan menunjukkan lokasi jasad korban dicor.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan Kevin merupakan orang yang memukul korban menggunakan benda tumpul hingga tewas.
Kevin dan Pongki berpura-pura menjadi pembeli di toko milik Antoni.
Korban yang bernama Anton Eka Saputra (25) dibunuh saat menagih utang ke toko.
"Kami berikan ultimatum kepada saudara Kelvin alias Kevin untuk menyerahkan dirinya segera, dengan baik- baik," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Menurut Harryo Sugihartono, petugas yang melakukan penangkapan dapat melumpuhkan Kevin jika melakukan perlawanan.
"Apabila tidak menyerahkan diri kami khawatir ketika berhasil diendus dan terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, jadi jangan sampai terjadi berikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Identitas tersangka telah dikantongi sehingga keluarga diminta untuk segera menyerahkan Kevin ke kantor polisi.
"Sehingga dengan posisi yang saat ini sudah diendus pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Jatanras Polda Sumsel. Adanya kesadaran dari pihak keluarga dan pelaku untuk menyerahkan diri," bebernya.
Baca juga: Lap Darah Korban, Ini Alasan Karyawati Distro Tak Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi
Eksekutor Dibayar Rp1,5 Juta
Jasad korban ditemukan pada Rabu (26/6/2024) dalam kondisi dicor di belakang toko.
Selain melakukan pembunuhan, ketiga tersangka juga mengambil uang Rp 32 juta serta sepeda motor korban.
Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan tersangka Pongki dan Kevin diberi imbalan masing-masing Rp 1,5 juta untuk biaya melarikan diri.