Polda Jabar Dinilai Pengacara Pegi Setiawan Gunakan DPO Fiktif, Yudia: Stategi Polda Lemah
Yudia Alamsyach selaku anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuturkan, langkah Polda Jabar ini dianggap sebagai strategi yang lemah.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Seperti diketahui, nama dua buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Andi dan Dani, yang sebelumnya dihapus karena dianggap sebagai nama fiktif, kini kembali disebut oleh pihak Polda Jabar dalam sidang praperadilan kasus Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/6/2024).
Polda Jabar selaku termohon dalam sidang ini melalui tim kuasa hukumnya, masih menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
Dalam dokumen tanggapan Polda Jabar, nama Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.
Dokumen setebal 40 halaman itu juga menjelaskan bahwa Vina dan Eki tewas karena dipukul dengan tangan, terkena lemparan batu, dan ditusuk pisau jenis samurai. Setelah keduanya tewas, jasadnya dibuang oleh 11 pelaku di jembatan layang Talun.
Kuasa Hukum Minta Rudiana Dihadirkan dalam Sidang
Diwartakan sebelumnya, pihak Pegi Setiawan selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang Praperadilan di PN Bandung.
Rudiana diketahui merupakan ayah kandung Rizky atau Eky, salah satu korban pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.
Ia juga pelapor kasus yang terjadi pada 2016 silam ini.
"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.
"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.
Baca juga: Tuai Tepuk Tangan, Saksi Ahli Soroti Prosedur Penangkapan Pegi Setiawan: Penyidik Main Tangkap Saja
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.
Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Optimistis Menang Gugatan Kasus Vina dan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Rudiana Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.