Polda Jabar Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Gunakan Obat Terlarang
Berdasarkan hasil psikologi forensik, Polda Jabar mengungkap beberapa perilaku menyimpang dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap beberapa perilaku menyimpang yang dimiliki tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.
Perilaku menyimpang yang dimiliki Pegi ini diungkap Polda Jabar berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik yang dilakukan kepada Pegi.
Hasilnya, diketahui perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi dalam pelanggaran hukum, di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lalu Pegi juga kerap menggendarai sepeda motor yang tak disertai dengan surat-surat yang lengkap.
Pegi juga disebut kerap menggunakan obat-obat terlarang.
"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM."
"Menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan menggunakan obat-obatan terlarang," kata salah satu tim hukum Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi di, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024), dilansir tayangan Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut tim hukum Polda Jabar juga mengungkap soal Pegi yang sebelumnya pernah ditangkap di Polsek Gunungsari Cirebon.
Namun, Polda Jabar tak menjelaskan penangkapan Pegi itu terkait kasus apa.
"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunungsari Cirebon," ungkap salah satu tim hukum Polda Jabar.
Di depan majelis hakim, tim hukum Polda Jabar mengungkap, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik, Pegi memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi Unprosedural
Sebagaimana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dini dipersangkakan kepada Pegi.
Meski demikian, Polda Jabar mengakui untuk mengetahui keterlibatan Pegi lebih dalam, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan psikologi forensik Pegi Setiawan, memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana perkara yang dipersangkakan."
"Namun untuk lebih mengetahui secara mendalam, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang tim hukum Polda Jabar.
Emosi Pegi Disebut Berubah Lihat Foto Vina dan Eky
Polda Jabar menilai Pegi Setiawan tahu soal peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.
Diketahui Pegi telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Selasa (2/7/2024) kemarin, Pegi yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya menjalani Sidang Praperadilan ketiga di PN Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik Pegi, Polda Jabar mengungkap awalnya Pegi memang kerap menjawab tidak tahu saat ditanya soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Bebas
Namun ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan data-data lain dan dengan alat, Pegi menunjukkan adanya perubahan emosi.
Terutama ketika Pegi diperlihatkan foto Vina dan Eky yang menjadi korban pembunuhan dalam kasus ini.
"Pada saat Pegi Setiawan ditanyakan tentang peristiwa tersebut, saudara Pegi Setiawan menjawab tidak tahu."
"Akan tetapi jika dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan data-data yang secara langsung dihubungkan dengan data yang lain."
"Seperti pada saat dites dengan alat, ada perubahan emosi disaat kami memperlihatkan tiba-tiba secara cepat foto korban Eky atau Vina."
Baca juga: INFOGRAFIS: Catatan Polda Jabar di Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Pegi Setiawan
"Ada sempat terjadi perubahan emosi pada saat melihat foto tersebut," kata salah satu tim hukum Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).
Atas dasar itulah, Polda Jabar kemudian menilai bahwa ada indikasi Pegi mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas."
"Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang tim hukum Polda Jabar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)