Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Vina Cirebon

Berikut agenda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Kamis (4/7/2024), yakni pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Vina Cirebon
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kuasa hukum dari Polda Jabar bertanya kepada seorang saksi dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang hari ketiga ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sebanyak lima orang saksi, satu diantaranya sebagai saksi ahli hukum pidana. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | Berikut agenda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Kamis (4/7/2024), yakni pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (4/7/2024).

Sama seperti sebelumnya, Sidang Praperadilan Pegi hari ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jabar.

Diketahui Polda Jabar akan menghadirkan seorang saksi ahli untuk membuktikan bahwa Pegi memang tersangka dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Sementara itu, pihak Pegi sudah menghadirkan lima orang saksi pada sidang yang digelar Rabu (3/7/2024) kemarin.

Salah satu saksi yang dihadirkan pihak Pegi adalah saksi ahli, yakni Ahli Pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.

Kemudian keempat saksi lainnya yakni, Sumarsono alias Bondol paman Pegi.

BERITA TERKAIT

Ada juga Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015.

Serta Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung.

Melansir Tribun Jabar, dalam sidang kemarin, saksi pertama, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menyebut bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016.

Dedi pun kerap berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Video Pegi Setiawan akan Terima Ganti Rugi Capai Rp 100 Juta jika Menang Praperadilan

"Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.

Saksi kedua, yakni Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena pada saat kejadian, Pegi tengah berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.

Sementara Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang hanya mengaku tahu Pegi, karena dibawa oleh Rudi Irawan, ayah kandungnya bekerja di proyek tersebut.

Saksi Ahli Soroti Prosedur Penangkapan Pegi Setiawan

Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Dalam Sidang Praperadilan kemarin, Prof Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli dari pihak Pegi mengatakan penyidik seharusnya melakukan sejumlah prosedur sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.

Satu di antara prosedur tersebut adalah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

"Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan," ucap Suhandi, Rabu.

Pernyataan Suhandi lantas ditanggapi tim hukum Polda Jabar.

"Yang saya tanya adalah sah tidaknya penetapan tersangka, tapi sah tidaknya penangkapan. Anda bisa menyampaikan tidak sah tidaknya penangkapan menurut KUHP itu apa saja sih?" tanya tim hukum Polda Jabar.

Baca juga: Dedi Mulyadi di Pusaran Kasus Vina hingga Sarankan Ayah Pegi Jalani Ritual Selama Praperadilan

Menurut Suhandi, penyidik seharusnya terlebih dahulu menerbitkan surat panggilan sebelum menetapkan status tersangka.

Penyidik disebutnya harus menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah bawa.

"Sebelum penangkapan, penyidik pasti sudah panggil, ada surat panggilan," ujar Suhandi.

"Kalau tidak datang, dipanggil kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali ternyata tidak datang, penyidik bisa punya surat perintah membawa."

Menurut Suhandi, keputusan Polda Jabar langsung menangkap Pegi dan menetapkannya sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

Hal itu pula yang disebutnya menjadi pemicu penangkapan Pegi dinilai penuh kejanggalan.

Baca juga: Polda Jabar Dinilai Pengacara Pegi Setiawan Gunakan DPO Fiktif, Yudia: Stategi Polda Lemah

"Kalau ketiga step tadi tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung main tangkap aja, itulah akibatnya sampai di sini," ujar Suhandi.

Pernyataan Suhandi itu langsung disambut tepuk tangan hadirin sidang.

Majelis hakim sampai harus menenangkan hadirin dan meminta Suhandi melanjutkan penjelasannya.

"Jadi kalau ada pembunuhan, pembunuh satu ditangkap, setelah di-BAP masih ada lima atau enam lagi tersisa, penyidik kan bisa menerbitkan penangkapan lagi, ngejar sisa yang lari tadi," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hari Ini.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Jayanti TriUtami)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas