Eks Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Tak Ajukan Saksi sama dengan Bunuh Diri
Susno Duadji terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jabar yang tak menyertakan saksi untuk dihadirkan di sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024)
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks jenderal bintang tiga, Susno Duadji terang-terangan tidak sepakat dengan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tak menyertakan saksi untuk dihadirkan di sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024).
Diketahui selama 7 hari sidang praperadilan Pegi, Polda Jabar hanya berbekal saksi ahli dan surat.
Susno Duaji yang juga eks Kabareskrim melihat hal itu bisa menjadi boomerang terhadap Polda Jabar.
"Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, saya ini bagian dari Polri masih digaji oleh Polri. Jangan sampai adik-adik saya mengajukannya gitu. memalukan. malu saya. Jangan dikira saya udah pensiun, Pak Oegro (Wakapolri 2013-2014) udah pensiun, enggak ada rasa malu lagi. Malu besar," kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024) silam.
Polda Jabar tampil Pede dengan hanya membawa satu ahli hukum pidana beserta surat di praperadilan.
Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar, kata Susno, tidak bisa menyatakan bahwa Pegi pelakunya.
"Paling ahli pidana akan berkata, misalnya, 'Apa pengertian bersama-sama?' 'Apa pengertian dengan kekerasan?' Apa pengertian malam hari?'" kata Susno.
Susno menyindir jika ahli pidana mampu menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, maka dia tak lebih dari seorang ahli nujum.
Pasalnya, ahli yang bakal dihadirkan tidak didukung oleh alat-alat bukti lain sehingga tak memperkuat Pegi sebagai tersangka.
"Kalau tidak mendatangkan saksi, hanya ahli saja alat buktinya, ini sudah kalah sebelum tempur," ujarnya.
Polda Jabar Akui tak bawa saksi
Polda Jawa Barat (Jabar) terang-terangan mengungkapkan, tidak memiliki saksi pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Pihak kepolisian yang digugat, hanya akan menghadirkan barang bukti dan ahli untuk menguatkan argumennya.
Sementara, tim kuasa hukum Pegi akan menghadirkan saksi, barang bukti dan ahli.
Saat pembacaan gugatan oleh tim kuasa Hukum Pegi Setiawan rampung, hakim sidang lalu membicarakan agenda selanjutnya.