Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Praperadilan, Tim Hukum Polda Jabar: Kami Keberatan!

Kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di PN Bandung tapi ditolak Polda Jabar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Praperadilan, Tim Hukum Polda Jabar: Kami Keberatan!
Tribunnews
Ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana kini jadi sorotan di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di PN Bandung tapi ditolak kuasa hukum Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pegi  meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Polda Jabar, kuasa hukum Polda Jabar tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan.

Iptu Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Eky. Eky tewas bersama kekasihnya, Vina Cirebon pada 2016 silam.

Ahli Hukum Pidana dari UPH, Jamin Ginting mengungkapkan ada sosok yang lebih penting daripada Iptu Rudiana yang dapat dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Sosok tersebut yakni penyidik yang menangani korban Vina dan Eky. Lalu penyidik yang memeriksa para saksi.

Sedangkan, Iptu Rudiana jika dimintai keterangan telah mengarah kepada pokok perkara.

Sementara, sidang praperadilan bertujuan untuk pembuktian proses penetapan tersangka.

BERITA TERKAIT

Dimana, kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jabar atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

 "Tentu seorang pelapor (Iptu Rudiana), dia juga notabene penegak hukum. Dia punya kemampuan namanya penggambaran terhadap kejadian, siapa pelakunya," kata Jamin dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (3/7/2024).

"Rudiana ini kan aparat penegak hukum jadi saat membuat laporan ini harus diminta keterangan korbannya anaknya sendiri bergaul dengan siapa, itu terkait mengarah pokok perkara bukan proses penatapan tersangka," sambung Jamin.

Baca juga: Kubu Pegi Incar Iptu Rudiana, Ayah Eky Bakal Dilaporkan Dugaan Obstruction of Justice Terkait CCTV

Jamin mengatakan pihak paling relevan yakni Polres Cirebon yang menangani awal perkara kasus Vina Cirebon.

Lalu, pihak yang melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengetahui alat bukti.

"Sehingga ada relevansinya dengan Pegi Setiawan diduga Pegi Perong yang tersangka saat ini," kata Jamin.

Jamin menegaskan kembali pentingnya penyidik dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas