Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Praperadilan, Tim Hukum Polda Jabar: Kami Keberatan!

Kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di PN Bandung tapi ditolak Polda Jabar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Praperadilan, Tim Hukum Polda Jabar: Kami Keberatan!
Tribunnews
Ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana kini jadi sorotan di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di PN Bandung tapi ditolak kuasa hukum Polda Jabar. 

Pasalnya, penyidik yang meminta keterangan dari para saksi terkait sosok Pegi Perong.

Sehingga harus memiliki bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang sama dengan Pegi Perong.

"Dasar mengatakan sama itu apa?harus ada bukti," kata Jamin.

Baca juga: Bukan Hanya Hotman Paris, Eks Kabareskrim Susno Duadji Juga Gagal Paham dengan Iptu Rudiana

Jamin mencontohkan dari para terpidana yang menjadi saksi apakah semuanya mengatakan sama melihat Pegi Setiawan. Terpenting, orang yang berboncengan dengan Pegi saat kejadian kasus Vina Cirebon.

"Berarti sama-sama geng motor, ini paling kuat," katanya.

Kemudian, kata Jamin, alat bukti berdasarkan scientific crime investigation (SCI) yakni CCTV yang telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum dibuka.

"Nah itu harus dibuka terkait contohnya adanya alat bukti melakukan perbuatan samurai, bambu pastik ada sidik jari yang punya di-scanner, sama enggak?" katanya

BERITA REKOMENDASI

Jamin mengingatkan bahwa sidik jari itu bukan sidik jari yang ada di KTP lalu disamakan dengan Pegi Setiawan.

"Tapi dari alat yang digunakan (menganiaya Vina dan Eky)," imbuhnya.

Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Selasa (3/7/2024).

Baca juga: Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung 

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.

"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas