Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siasat Pembuatan Pabrik Narkoba di Rumah Kontrakan Malang, Diberi Tulisan Kantor EO

Penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Siasat Pembuatan Pabrik Narkoba di Rumah Kontrakan Malang, Diberi Tulisan Kantor EO
Grid.ID
Ilustrasi Ganja. Pabrik narkoba di kota Malang digrebek polisi. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ganja Sintetis 1,2 Ton Didapat di Pabrik Narkoba Kota Malang Berlabel Ganesha, Ulah Sindikat Bekasi

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas