Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswandi Eks Jenderal Polri Bergabung ke Tim Hukum Abdul Pasren, Bela Pak RT di Kasus Vina Cirebon

Siapa sangka, seorang mantan Jenderal di Polri kini jadi kuasa hukum Abdul Pasren, Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi 2016 silam di Cirebon. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Siswandi Eks Jenderal Polri Bergabung ke Tim Hukum Abdul Pasren, Bela Pak RT di Kasus Vina Cirebon
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Dari kiri ke kanan Elza Syarief, Siswandi dan Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Pak RT Abdul Pasren saat menggelar konferensi pers di sebuah kafe di Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2024). Siapa sangka, Siswandi seorang mantan Jenderal di Polri kini jadi kuasa hukum Abdul Pasren, Ketua RT saat kasus Vina dan Eky terjadi 2016 silam di Cirebon.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa sangka, seorang mantan Jenderal di Polri kini jadi kuasa hukum Abdul Pasren di kasus Vina Cirebon

Abdul Pasren merupakan ketua RT saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di 2016 silam.

Banyaknya desakan hingga unjuk rasa dari pihak terpidana kasus Vina Cirebon yang mencarinya, membuat Abdul Pasren sempat memilih untuk sembunyi.

Kini, Pak RT Abdul Pasren dan putranya, Kahfi dibela mantan Jenderal di Polri, yakni Brigjen Pol (Purn) Siswandi.

Siswandi jadi satu di antara anggota tim kuasa hukum Abdul Pasren.

Sempat menghilang, Siswandi memastikan Abdul Pasren dan putranya dalam kondisi sehat.

Brigjen Pol (Purn) Siswandi juga tampak hadir bersama timnya, Pitra Romadoni Nasution dalam konferensi pers yang diadakan di Cirebon pada Senin (1/7/2024).

Berita Rekomendasi

"Saya ingin menyampaikan bahwa Pak Pasren dan anaknya, Kahfi, dalam kondisi sehat," ujar Siswandi saat konferensi pers, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (1/7/2024).

Siswandi juga menunjukkan foto yang diambil pada 25 Juni 2024, saat Pasren dan Kahfi menandatangani surat kuasa, sebagai bukti bahwa keduanya dalam keadaan baik.

Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya yang menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2016, lima terpidana tidak berada di rumahnya saat peristiwa kematian Vina dan Eki.

 "Lima terpidana tidak tidur di rumahnya," ucapnya.

Baca juga: Otto Hasibuan Pengacara Kasus Kopi Sianida Heran dengan Nasib Mujurnya Anak Pak RT di Kasus Vina

Seperti diketahui, Abdul Pasren, sosok ketua RT di kasus Vina Cirebon akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ia dilaporkan karena diduga telah membuat keterangan palsu.

Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas