Awal Pengasuh Ponpes di Lumajang Kenal Gadis 16 Tahun, Dinikahi Secara Siri Tanpa Kehadiran Wali
Pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kuasa hukum Erik, Misdianto, membenarkan kliennya berstatus tersangka dan akan menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," ucapnya, Selasa.
Baca juga: Sosok Guru SMA di Bengkulu Pelaku Pencabulan Siswi, Korban Dijanjikan Nilai Tinggi
Ia membantah kliennya kabur dan tidak kooperatif saat diperiksa.
"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur," jelasnya.
Izin Ponpes Dipertanyakan
Ponpes yang dikelola Erik diketahui terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Sejak penetapan tersangka, kondisi ponpes sepi, bahkan papan bertuliskan nama ponpes dicopot.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku masih mendalami izin ponpes tersebut.
Baca juga: Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren," paparnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Jawa Timur untuk mengevaluasi sitem pendidikan di ponpes.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur," tegasnya.
Menurutnya, petugas Kemenag sudah mensosialisasikan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.
"Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," lanjutnya.
Ia meminta pengasuh serta pengajar di ponpes memberikan pengawasan ekstra terhadap santri dan santriwati agar kasus serupa tak terulang.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Mohammad Erwin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.