Awal Pengasuh Ponpes di Lumajang Kenal Gadis 16 Tahun, Dinikahi Secara Siri Tanpa Kehadiran Wali
Pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun di Lumajang, Jawa Timur mengaku dinikahi secara siri oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) bernama Erik.
Pernikahan siri digelar pada 15 Agustus 2023 tanpa menghadirkan orang tua korban atau wali.
Ayah korban, MR, mengatakan pernikahan siri dilakukan di rumah teman Erik dan dihadiri 4 orang.
Pelaku juga melakukan hubungan badan dengan korban di rumah temannya tersebut.
Diketahui, Erik telah menikah dan tinggal di sebuah ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
MR mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah ditelusuri terungkap korban sudah dinikahi Erik secara siri dan selama ini korban tidak berani melapor.
Ia menjelaskan, anaknya bukan santriwati ponpes, namun sering mengikuti pengajian di rumah Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," sambungnya.
Erik yang tertarik dengan korban berupaya meminta nomor handphone dan mengirim pesan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Korban yang mengetahui Erik sudah beristri meminta untuk menghentikan hubungan gelap tersebut.
Namun Erik justru merayu korban dan menjanjikan untuk dinikahi.
Selain itu, Erik juga memberi uang Rp300 ribu ke korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.