Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit

Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. | Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, serta mengungkit soal peran DPO Dani dan Andi yang dihapus Polda Jabar. 

"Kalau seandainya ada perubahan, nanti berarti ada potensi dugaan rekayasa fakta kejadian itu kuat," imbuhnya.

Tim hukum Pegi juga mempermasalahkan Polda Jabar yang tak mengajukan bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembuuhan.

Selama ini bukti yang diungkap Polda Jabar hanyalah berdasarkan keterangan dari para terdakwa saja.

"Kedua bahwa Polda Jabar tidak pernah mengajukan bukti alat yang dipergunakan, barang bukti yang digunakan untuk melakukan pidana."

"Contoh, dalam putusan pengadilan, juga di dalam surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, itu Pegi alias Perong menggunakan samurai."

"Pertanyaannya tidak pernah diajukan alat bukti berupa sidik jari, yang ada hanyalah keterangan-keterangan daripada pada terdakwa," pungkasnya.

Baca juga: Video Keberadaan Aep Akhirnya Terungkap, Disebut Rutin Bertemu Pegi Cianjur, Ada Apa?

Saksi Ahli Pidana Ingatkan Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Tidak Bisa Begitu Saja

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa DPO tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja.

Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.

Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi.

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.

Baca juga: Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.

"Penyidik," jawab Suhandi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas