Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit

Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. | Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, serta mengungkit soal peran DPO Dani dan Andi yang dihapus Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkannya setelah gelaran Sidang Praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Jumat (5/7/2024).

Tim hukum Pegi kemudian mengungkit soal Putusan PN Cirebon dengan terdakwa Rivaldy Eko Ramdani pada 26 Mei 2017 lalu.

Kemudian pihaknya mempertanyakan cara Eky dibawa ke Fly Over Desa Kepongpongan, Cirebon usai dianiaya oleh para terdakwa.

Dalam putusan Rivaldy ini, tertulis bahwa Eky dibawa dengan cari diapit oleh DPO Dani dan Andi ke Fly Over.

Mereka pun membawa Eky dengan mengendarai sepeda motor milik Eky.

"Jadi ini yang belum terungkap oleh rekan-rekan semua. Bisa kita lihat dalam Putusan Nomor 3, itu putusan tentang Rivaldy Eko Ramdani."

BERITA TERKAIT

"Di sini teman-teman bisa melihat ya bahwa korban Muhammad Rizky Rudiana itu dibawa oleh Dani dan Andi yang merupakan DPO dua-duanya, menggunakan kendaraan bermotor ke Fly Over," katanya usai gelaran sidang Praperadilan Pegi hari ini, dilansir tayangan Breaking News Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar sebelumnya telah menyatakan bahwa yang menjadi DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky hanyalah Pegi Setiawan.

DPO atas nama Dani dan Andi pun dinyatakan polisi gugur atau dihapuskan.

Lantas kini yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara Eky bisa sampai di Fly Over jika Dani dan Andi hanyalah DPO fiktif alias tidak ada.

Baca juga: Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

"Pertanyaannya, kalau seandainya dua DPO tersebut adalah fiktf berarti korban Eky ini dibawa oleh siapa ke Fly Over? Apakah terbang? Apakah ada Jin Qorin? yang membawa korban Eky ini."

"Jadi ini bisa dibaca di halaman 153 di pertimbangan putusan tersebut. Itu yang belum terungkap," ungkapnya.

Lebih lanjut tim hukum Pegi mengungkap potensi dugaan rekayasa fakta kejadian pembunuhan Vina dan Eky ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas