Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit

Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. | Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, serta mengungkit soal peran DPO Dani dan Andi yang dihapus Polda Jabar. 

"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.

"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.

Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia.

"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Baca juga: LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar

Hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO.

"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

BERITA REKOMENDASI

Suhandi pun mengatakan jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas