Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit

Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. | Tim hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, serta mengungkit soal peran DPO Dani dan Andi yang dihapus Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap adanya fakta yang belum terungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal tersebut diungkapkannya setelah gelaran Sidang Praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Jumat (5/7/2024).

Tim hukum Pegi kemudian mengungkit soal Putusan PN Cirebon dengan terdakwa Rivaldy Eko Ramdani pada 26 Mei 2017 lalu.

Kemudian pihaknya mempertanyakan cara Eky dibawa ke Fly Over Desa Kepongpongan, Cirebon usai dianiaya oleh para terdakwa.

Dalam putusan Rivaldy ini, tertulis bahwa Eky dibawa dengan cari diapit oleh DPO Dani dan Andi ke Fly Over.

Mereka pun membawa Eky dengan mengendarai sepeda motor milik Eky.

"Jadi ini yang belum terungkap oleh rekan-rekan semua. Bisa kita lihat dalam Putusan Nomor 3, itu putusan tentang Rivaldy Eko Ramdani."

BERITA REKOMENDASI

"Di sini teman-teman bisa melihat ya bahwa korban Muhammad Rizky Rudiana itu dibawa oleh Dani dan Andi yang merupakan DPO dua-duanya, menggunakan kendaraan bermotor ke Fly Over," katanya usai gelaran sidang Praperadilan Pegi hari ini, dilansir tayangan Breaking News Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar sebelumnya telah menyatakan bahwa yang menjadi DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky hanyalah Pegi Setiawan.

DPO atas nama Dani dan Andi pun dinyatakan polisi gugur atau dihapuskan.

Lantas kini yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana cara Eky bisa sampai di Fly Over jika Dani dan Andi hanyalah DPO fiktif alias tidak ada.

Baca juga: Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

"Pertanyaannya, kalau seandainya dua DPO tersebut adalah fiktf berarti korban Eky ini dibawa oleh siapa ke Fly Over? Apakah terbang? Apakah ada Jin Qorin? yang membawa korban Eky ini."

"Jadi ini bisa dibaca di halaman 153 di pertimbangan putusan tersebut. Itu yang belum terungkap," ungkapnya.

Lebih lanjut tim hukum Pegi mengungkap potensi dugaan rekayasa fakta kejadian pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Kalau seandainya ada perubahan, nanti berarti ada potensi dugaan rekayasa fakta kejadian itu kuat," imbuhnya.

Tim hukum Pegi juga mempermasalahkan Polda Jabar yang tak mengajukan bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembuuhan.

Selama ini bukti yang diungkap Polda Jabar hanyalah berdasarkan keterangan dari para terdakwa saja.

"Kedua bahwa Polda Jabar tidak pernah mengajukan bukti alat yang dipergunakan, barang bukti yang digunakan untuk melakukan pidana."

"Contoh, dalam putusan pengadilan, juga di dalam surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, itu Pegi alias Perong menggunakan samurai."

"Pertanyaannya tidak pernah diajukan alat bukti berupa sidik jari, yang ada hanyalah keterangan-keterangan daripada pada terdakwa," pungkasnya.

Baca juga: Video Keberadaan Aep Akhirnya Terungkap, Disebut Rutin Bertemu Pegi Cianjur, Ada Apa?

Saksi Ahli Pidana Ingatkan Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Tidak Bisa Begitu Saja

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa DPO tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja.

Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.

Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi.

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.

Baca juga: Saksi Ahli Polda Jabar Ogah Menjawab saat Disinggung Ciri-ciri Pegi Beda dari DPO, InI Alasannya

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.

"Penyidik," jawab Suhandi.

"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.

"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.

Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia.

"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Baca juga: LIVE Pegi Akan Terima Ganti Rugi jika Polda Jabar Salah Tangkap hingga Ketua RT Akhirnya Keluar

Hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO.

"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

Suhandi pun mengatakan jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas