Kasus Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah, Asisten Turut Jadi Tersangka, Ini Perannya
Sarwani jadi tersangka karena membantu menyembunyikan senjata api (senpi) milik anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam (42)
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Polisi menetapkan Sarwani, asisten Muhammad Saleh Mukadam (42) sebagai tersangka kasus penembakan warga hingga tewas di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah.
Saleh Mukadam adalah anggota DPRD Lampung Tengah yang secara tidak sengaja menembak warga bernama Salam.
Sarwani jadi tersangka karena membantu menyembunyikan senjata api (senpi) milik majikannya.
Baca juga: Sosok M Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Paman di Pernikahan, Hartanya Rp980 Juta
Diketahui, Salam tewas ditembus peluru saat tersangka Mukadam menembakkan senpi dalam prosesi pernikahan di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (6/7/2024) pagi.
"Benar, ada satu orang lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah melalui pesan WhatsApp, Senin (8/7/2024).
Penetapan tersangka ini menyusul setelah kasus itu diambil alih penyidikannya oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Tersangka Sarwani berperan menyembunyikan senpi yang digunakan oleh tersangka Mukadam usai peristiwa penembakan itu terjadi.
Peran tersangka Sarwani ini diketahui saat kepolisian menggeledah rumahnya di Kelurahan Bumi Nabung Timur. Dalam rumahnya itu, kepolisian menemukan dua pucuk senpi milik Mukadam. Umi mengatakan, tersangka Sahroni dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Mukadam jadi tersangka
Mukadam lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut.
"Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024) pagi.
Andik mengatakan, Mukadam sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu
Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Menurut Andik, tersangka Mukadam saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Istri Petani Korban Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah di Pesta Pernikahan
Mukadam sempat kelabui polisi
Mukadam sempat serahkan senapan angin saat diminta serahkan senpi.
Hal itu terjadi saat Polres Lampung Tengah lakukan pemeriksaan kasus penembakan warga bernama Salam (35) di Dusun I, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Sabtu (6/7/2024).