Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Kasus Pembakaran Rumah Wartawan yang Tewaskan 4 Orang, Ada Pelaku Lain di Balik 2 Eksekutor

Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan 4 orang di Karo, Sumatera Utara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 6 Fakta Kasus Pembakaran Rumah Wartawan yang Tewaskan 4 Orang, Ada Pelaku Lain di Balik 2 Eksekutor
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Tim Labfor Polda Sumut lakukan olah TKP di rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terbakar, Kamis (27/6/2024). Polisi sudah menangkap dua eksekutor pembakaran rumah wartawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan 4 orang di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari.

Diketahui dalam peristiwa tersebut jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2) tewas terpanggang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap dua pelakunya berinisial R dan Y alias G.

Keduanya merupakan warga sipil dan disebut-sebut anggota sebuah ormas.

Polisi menangkap R Sabtu (6/7/2024), dan YST pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku Y terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.

Kedua pelaku merupakan eksukutor pembakaran dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Karo.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya Y dan R dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Wartawan di Karo, Diduga Dibunuh dan Rumah Dibakar, Sempat Liput Perjudian

Dari penangkapan keduanya, polisi pun mengungkap fakta terkait pembakaran keluarga wartawan yang intens memberitakan judi online tersebut.

1. Murni Dibakar

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim laboratorium (Labfor) Polri dan autopsi terhadap empat jenazah korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dipastikan bila peristiwa tersebut merupakan kasus kejahatan.

Menurut Agung, dari hasil penyelidikan ditemukan jika kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya murni dibakar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," kata Agung Setya di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan

Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.

Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.

2. Detik-detik Pembakaran Rumah Wartawan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas