6 Fakta Kasus Pembakaran Rumah Wartawan yang Tewaskan 4 Orang, Ada Pelaku Lain di Balik 2 Eksekutor
Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan 4 orang di Karo, Sumatera Utara.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap eksekutor pembakaran rumah wartawan yang menewaskan 4 orang di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari.
Diketahui dalam peristiwa tersebut jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya yakni sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2) tewas terpanggang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap dua pelakunya berinisial R dan Y alias G.
Keduanya merupakan warga sipil dan disebut-sebut anggota sebuah ormas.
Polisi menangkap R Sabtu (6/7/2024), dan YST pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku Y terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.
Kedua pelaku merupakan eksukutor pembakaran dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Karo.
Atas perbuatannya Y dan R dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Wartawan di Karo, Diduga Dibunuh dan Rumah Dibakar, Sempat Liput Perjudian
Dari penangkapan keduanya, polisi pun mengungkap fakta terkait pembakaran keluarga wartawan yang intens memberitakan judi online tersebut.
1. Murni Dibakar
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim laboratorium (Labfor) Polri dan autopsi terhadap empat jenazah korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dipastikan bila peristiwa tersebut merupakan kasus kejahatan.
Menurut Agung, dari hasil penyelidikan ditemukan jika kebakaran yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya murni dibakar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," kata Agung Setya di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.