Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
Gus Samsudin dituntut 2,5 tahun penjara kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR- Samsudin atau Gus Samsudin dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024.
Samsudin juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pesulap Merah Sindir Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan: Belum Lebaran Dia Pakai Baju Baru Duluan
Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).
Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.
Kedua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan Nurkhabatul Fikri sempat tertunda pekan lalu.
"Sesuai agenda sidang minggu lalu yang sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum siap, hari ini digelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, yaitu, untuk terdakwa Samsudin serta terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal seusai persidangan.
Dikatakan Iqbal, JPU menuntut terdakwa Samsudin terbukti bersalah yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat data yang dapat diakses dengan elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
JPU menyatakan Samsudin melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Alasan Gus Samsudin jadi Tersangka Video Tukar Pasangan, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
JPU menjatuhkan tunttuan pidana terhadap tuntutan tersebut kepada Samsudin dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Sedang untuk terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan terdakwa M Nurkhabatul Fikri, masing-masing dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Setelah sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi kesempatan melakukan pembelaan yang diagendakan pada sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.
"Kami menargetkan sidang putusan perkara ini dapat dilakukan pada akhir Juli 2024," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.
Baca juga: Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama: Allah Nggak Tinggal Diam
Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.
Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.
Sebut takdir Allah
Saat diwawancara awak media waktu lalu, Samsudin menganggap, bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.
"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.
Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.
Baca juga: Sosok Gus Samsudin Pembuat Video Tukar Pasangan, Pernah Terlibat Kontroversi dengan Pesulap Merah
"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.
Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.
"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.
Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.
Kemudian FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Konten Bertukar Pasangan