Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 

Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan, pada Senin (8/7/2024).

Selain itu, ia juga menyatakan Komnas HAM RI akan tetap melanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukan.

"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Uli saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (8/7/2024). 

"Kemudian Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan akan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," sambung dia.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menggali keterangan dari 27 orang terkait kasus Vina Cirebon.

Uli mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari diterimanya pengaduan dari keluarga Vina melalui kuasa hukumnya dan pengaduan dari Saka Tatal bersama dengan kuasa hukumnya pada Mei 2024.

Permintaan keterangan tersebut, kata dia, didasarkan pada mandat dan kewenangan Komnas HAM RI yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai bagian dari pemantauan dan penyelidikan, kata dia, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

"Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang di wilayah Bandung dan Cirebon," kata Uli ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (6/6/2024).

"Antara lain, para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina," sambung dia.

Baca juga: Pegi Ceritakan Kehidupannya Selama Jadi Tersangka dan Ditahan hingga Ucapkan Terima Kasih ke Netizen

Selain itu, kata dia, Komnas HAM RI juga melakukan permintaan keterangan terhadap Ditreskrimum, dan Itwasda Polda Jawa Barat.

Selanjutnya, Komnas HAM juga melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Komnas HAM, kata dia, mengapresiasi Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung.

"Komnas HAM juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, serta para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas