Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 

Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya. 

Ia menyatakan Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah dijatuhi putusan oleh pengadilan.

Tujuh terpidana di antaranya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara. 

Satu terpidana yakni Saka Tatal, kini telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas