Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 

Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya. 

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Ia menyatakan Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah dijatuhi putusan oleh pengadilan.

Tujuh terpidana di antaranya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara. 

Satu terpidana yakni Saka Tatal, kini telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas