Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 

Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Hormati bebasnya Pegi, Komnas HAM tetap lanjutkan proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang telah dilakukannya. 

"Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan, dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah, dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Baca juga: Eman Sulaeman Sedari Kecil Bercita-cita Jadi Hakim, Sosoknya Dikenal Idealis dan Pendiriannya Teguh

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan TribunnewsBogor.com sebelumnya, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung tersebut.

Ia juga menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Hal itu, kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu. Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," kata dia usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti)  Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas