Pegi Ngaku Disiksa di Tahanan Nyaris Tak Bisa Napas, Cak Imin: Menyedihkan, Kapolri Harus Bertindak
Pengakuan Pegi Setiawan yang sempat mengalami penyiksaan oleh pihak kepolisian saat menghuni tahanan jadi sorotan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Pegi Setiawan yang sempat mengalami penyiksaan oleh pihak kepolisian saat menghuni tahanan jadi sorotan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak imin sangat menyesalkan tindakan aparat ke Pegi Setiawan yang kini telah bebas setelah menang praperadilan melawan Polda Jabar.
"Ya ini menyedihkan, saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurut Cak Imin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus benar-benar memastikan bahwa para polisi bekerja sesuai prosedur dan tidak sembarangan dalam menetapkan maupun memperlakukan tersangka.
Jika tidak, maka masyarakat bakal menjadi korban dan paling dirugikan.
Ia turut menyinggung persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumbar dan di beberapa daerah lainnya,” sebut dia.
Diketahui sebelumnya Pegi mengaku sempat mengalami pemukulan selama menjalani penahanan di Mapolda Jawa Barat.
Ia mengatakan, sempat dipukul di sekitar mata oleh seorang penyidik.
Baca juga: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Tak hanya itu Pegi juga menuturkan pernah dibekap menggunakan plastik.
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," sebutnya.
Pegi Bisa Ditahan Lagi
Sementara itu, Hotman Paris mengungkap Pegi Setiawan dapat ditahan kembali jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai dengan prosedur.
Ia menyebut jika Pegi Setiawan bebas karena lepas dari pra peradilan yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan.
"Pencerahan hukum kepada masyarakat khusunya kepada yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak Pegi bebas, memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu perkara pra peradilan artinya belum bebas dari pokok perkara.