Tak Mau Polisi Malu, Eks Kabareskrim Susno Duadji Bersedia Bantu Bayar Ganti Rugi untuk Pegi
Susno Duadji kini mengaku siap bayar ganti rugi untuk Pegi Setiawan secara pribadi jika Polda Jabar kesulitan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabaresrkim Polri, Komjen Pol Susno Duadji siap membantu bayar ganti rugi untuk Pegi Setiawan secara pribadi jika Polda Jabar kesulitan.
Meski pensiun, Susno Duadji rela ikut ganti rugi karena tak ingin Polri, khususnya Polda Jabar kehilangan muka.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Bukan tanpa sebab, eks jenderal polisi bintang tiga ini berniat demikian agar pihak kepolisain tak malu.
Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," pungkasnya.
Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.
Baca juga: Pegi Ngaku Disiksa di Tahanan Nyaris Tak Bisa Napas, Cak Imin: Menyedihkan, Kapolri Harus Bertindak
Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik.
Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.
"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.