Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Baru Kasus Tewasnya Wartawan di Sumut, Disebut Berikan Rp 130 Ribu ke Eksekutor

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, BG merupakan orang yang menyuruh dua tersangka lainnya untuk melakukan pembakaran.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tersangka Baru Kasus Tewasnya Wartawan di Sumut, Disebut Berikan Rp 130 Ribu ke Eksekutor
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Tim Labfor Polda Sumut lakukan olah TKP di rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terbakar, Kamis (27/6/2024). Polisi sudah menangkap dua eksekutor pembakaran rumah wartawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengupdate tersangka baru dalam kasus tewasnya seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.

Sempurna Pasaribu tewas terbakar di dalam rumahnya bersama dengan sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2).

Mereka tewas di rumah yang terbakar yang terletak di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024).




Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut tersangka baru yakni Bebas Ginting alias BG.

Kini jumlah tersangka yang ditangkap berjumlah 3 orang, sebelumnya Rudi Apri Sembiring (R) dan Yunus Syahputra Tanjung (Y).

BG ini dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, BG merupakan orang yang menyuruh dua tersangka lainnya untuk melakukan pembakaran.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribun-Medan.com.

Hadi menuturkan, BG memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada tersangka Y untuk membeli BBM.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut: Termasuk Pemberi Perintah

BBM tersebut selanjutnya digunakan untuk membakar rumah korban.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ujarnya.

Kecurigaan Keluarga

Diwartakan sebelumnya, kematian Sempurna Pasaribu masih menyimpan tanda tanya bagi keluarga korban.

Eva Meliani Pasaribu, anak korban menduga para korban dibunuh terlebih daruhu sebelum rumah mereka dibakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas