Ibu Afif Maulana: Bapak Kapolri, Tolong Transparan dalam Mengusut Kasus Anak Saya
Anggun (32), berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantu mengusut kejanggalan atas kematian anaknya, Afif Maulana.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
Kata Diyah, bisa menggunakan scientific evidences seperti melakukan ekshumasi pada jasad AM dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM serta mengidentifikasi pelakunya.
"Sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak," tutur Diyah.
Lebih lanjut, KPAI mendukung LPSK dan KPPPA memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk saksi A yang masih berusia 17 tahun dan keluarga Afif Maulana.
Dirinya meminta polisi untuk menghentikan penyiksaan dan menghukum pelaku dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.
"KPAI mendukung Polri presisi melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri."
"Tidak hanya Reskrim, namun juga Sabhara dan lainnya. Hentikan penyiksaan hari ini. Ungkap dan hukum pelaku," tegas Diyah.
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri
Buntut kejanggalan kematian Afif Maulana, Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, dilaporkan ke Propam Polri.
Pengaduan itu dilayangkan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan dan teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.
"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatra Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pengaduan ini dibuat karena banyaknya kejanggalan saat Polda Sumbar mengambil alih kasus tewasnya Afif.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ucapnya.
Pelaporan ini telah ditanggapi oleh Irjen Suharyono. Ia mempersilakan dirinya dilaporkan ke Propam Polri.
"Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu.
Kendati demikian, ia tak tak terima lantaran tindakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang seakan-akan menjelekaan institusi Polri.