Pegi Kini Nyamar Pakai Gamis dan Berhijab saat Keluar Rumah, Takut Ditangkap Lagi?
Pegi kerap menyamar pakai gamis hingga berhijab saat keluar rumah, benarkan takut ditangkap lagi oleh Polda Jabar?
Penulis: Theresia Felisiani
Para warga di kampung Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon mengaku tak sabar dengan kepulangan Pegi Setiawan usai dibebaskan dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sejumlah warga berkumpul hingga mendirikan tenda di depan rumah Pegi Setiawan pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Menurut salah satu tetangga Pegi, Susana (48), kepulangan Pegi sangat dinantikan oleh banyak orang di kampung Kepongpongan.
"Saya sangat senang akhirnya Pegi dibebaskan. Ini adalah kabar yang sudah kami nanti-nantikan sejak lama," ujar Susana (48), salah satu tetangga Pegi, Selasa (9/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.
Baca juga: IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar
Di dalam rumah, suasana tak kalah ramai. Kakek dan Nenek Pegi terlihat sibuk menerima tamu yang datang untuk mengucapkan selamat.
Senyum bahagia tak lepas dari wajahnya saat menyambut setiap tamu yang datang.
"Ya dari kemarin saya sudah datang ke sini, ngucapin selamat ke keluarga Pegi, ada nenek sama kakeknya," ucapnya.
Kemudian kedatangan Pegi dismbut dengan rebana hingga kue disertai dengan lilin.
Tak hanya itu, Pegi juga diminta duduk di kursi besar berwarna putih layaknya singgasana.
Hotman Paris Sebut Kemungkinan Pegi Setiawan Ditahan Lagi Oleh Penyidik, Singgung Prosedur Hukum
Hotman Paris mengungkap Pegi Setiawan dapat ditahan kembali jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai dengan prosedur.
Diketahui Pegi Setiawan kini dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon lantaran tidak sah dilansir dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Ia menyebut jika Pegi Setiawan bebas karena lepas dari praperadilan yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan.
"Pencerahan hukum kepada masyarakat khusunya kepada yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak Pegi bebas, memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu perkara pra peradilan artinya belum bebas dari pokok perkara.
Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang akan terjadi?," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.