Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Kini Nyamar Pakai Gamis dan Berhijab saat Keluar Rumah, Takut Ditangkap Lagi?

Pegi kerap menyamar pakai gamis hingga berhijab saat keluar rumah, benarkan takut ditangkap lagi oleh Polda Jabar?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pegi Kini Nyamar Pakai Gamis dan Berhijab saat Keluar Rumah, Takut Ditangkap Lagi?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar. Pegi kerap menyamar pakai gamis hingga berhijab saat keluar rumah, benarkan takut ditangkap lagi oleh Polda Jabar? 

Pegi Setiawan bahkan disebut dapat dijebloskan kembali ke penjara jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai prosedur hukum hanya dalam beberapa hari kedepan.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian penetapan Kejaksaan, itu bisa dilakukan penyidik hitungan hari atau hitungan minggu berikutnya, contoh besok besok Penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan di siang harinya bisa ditetapkan tersangka bahkan bisa ditahan, jadi masyakarat harus mengerti ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar dan mengikuti prosesnya.

Baca juga: Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun

Kemungkinan kedua penyidik mengatakan yaudah kasus ini gausah dilanjutin, gitu aja, jadi pengertian Pegi bebas itu di praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa jadi tersangka dengan cara yang benar memeriksa saksi, memanggil sebagai tersangka, itu bisa terjadi dalam hitungan hari kedepan," jelas Hotman Paris.

Namun pengacara kondang ini mengaku membongkar fakta ini lantaran ingin membuat masyakarat mengerti dan tak kecewa jika hal tersebut benar terjadi.

"Saya bicara hukum acara yang terjadi agar masyarakat mengerti," tutupnya.

Hotman Paris Ingin Bertemu Pegi

Sebelumnya, lewat Instagram milikinya Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan bertemu dengannya bersama pengacaranya usai dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," kata Hotman Paris, lewat Instagramnya, Senin (8/7/2024).

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, Hotman pun ingin traktir Pegi makan ramen ditempatnya.

"Halo Pegi, mau gak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," terangnya.

Sementara lewat unggahan sebelumnya, Hotman menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi.

"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!! Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.

"Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012. Hakim jg berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali Tangkap Tangan, karena Tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg Tersangka," tutupnya.

Kolase foto pengacara keluarga Vina, Hotman Paris. Pengacara Hotman Paris terus bersuara lantas di pengusutan kasus Vina Cirebon kali ini minta penyidikan kasus Vina ditunda, ada masalah apa lagi?
Kolase foto pengacara keluarga Vina, Hotman Paris. Pengacara Hotman Paris terus bersuara lantang di pengusutan kasus Vina Cirebon (Kolase Tribunnews/istimewa)

Tak hanya itu, pada unggahan lain, kuasa hukum keluarga Vina ini menyebut Pegi Setiawan ada potensi ditahan lagi jika penyidik kembali melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Sebab menurutnya, hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan karena ditangkap lewat pelanggaran hukum acara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas