Fakta Baru Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo, 2 Eksekutor Dibayar Rp2 Juta oleh Otak Pembunuhan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan Bebas Ginting alias BG ini memberikan uang Rp2 juta untuk dua eksekutor.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal jurnalis yang tewas terbakar di rumahnya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Diketahui, Polda Sumut berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu ini.
Ketiganya yakni Yunus Syahputra Targan (SYT), Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting.
Yunus dan Rudi sendiri merupakan eksekutor yang membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Sementara Bebas Ginting merupakan otak pembakaran yang menyuruh dua eksekutor untuk membakar rumah korban dan menewaskan Sempurna Pasaribu beserta anggota keluarganya tersebut.
Fakta baru pun diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Ia menuturkan, Bebas Ginting alias BG ini memberikan uang Rp2 juta untuk dua eksekutor.
Uang tersebut, pun dibagi dua yang satu orangnya hanya mendapatkan Rp1 juta.
"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh 2 eksekutor ini masing-masing mendapat Rp 1 juta dari tersangka B," ujar Hadi, dikutip dari Tribun Medan.
Sebelum melakukan pembakaran, BG juga memberikan uang senilai Rp130 ribu kepada Yunus.
Uang tersebut, digunakan untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar rumah korban.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Bebas Ginting, Otak Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis yang Tewaskan 4 Orang
"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar." ujar Hadi.
Diwartakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Iman Effendi, menyebut pihaknya sudah menangkap SYT dan Rudi sebelum BG ditangkap.
Ia menuturkan, keduanya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.