Oknum TNI Berinisial HS Diduga jadi Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 4 Orang Tewas
Rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6/2024).
Editor: Abdul Muhaimin
Kedua pelaku ini, masing-masing berinisial Y dan R yang kini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Kedua pelaku ini, dikatakan Agung terekam dari beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengintaian terlebih dahulu.
Baca juga: Curiga Ada Keterlibatan Anggota TNI, Anak Wartawan Korban Pembakaran Rumah di Karo Lapor ke Puspomad
Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu pelaku berinisial Y melakukan eksekusi dengan melakukan pembakaran rumah korban.
Polisi Tangkap Otak Pembakaran
Tidak lama setelah penangkapan 2 eksekutor pembakaran, polisi juga menangkap otak pelaku pembakaran yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu Sekeluarga di Karo Sumatera Utara.
Pelaku tersebut bernama Bebas Ginting dan diketahui mendalangi peristiwa tragis tersebut.
Bebas Ginting disebut menyuruh YS dan RA untuk melakukan pembakaran pada Kamis, 26 Juni 2024 lalu untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis, 11 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan pelaku Bebas Ginting alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.
Baca juga: Ambil Langkah Lanjut, Kuasa Hukum Tunggu Bukti CCTV & Otopsi Jenazah Wartawan di Karo Tewas Dibakar
Penjelasan tersebut sudah disampaikan Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam wawancara langsung sebuah stasiun televisi swasta nasional pada Rabu (10/7/2024) malam.
Dikatakan Hadi, dengan penetapan tersangka baru, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap, mereka berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ujar Hadi ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kamis (11/7/2024) pagi.
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul LBH Medan Beberkan Bukti Dugaan Oknum TNI Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara