Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan Bebas Ginting pernah dipidana kasus pembunuhan.

Editor: Erik S
zoom-in Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan
Tribun-Medan.com
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bebas Ginting, otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utar, ternyata mantan narapidana.

Bebas Ginting sebelumnya pernah dipenjara dua kali kasus pembunuhan.

"Kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman,"kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Oknum TNI Berinisial HS Diduga jadi Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 4 Orang Tewas




"Setahu saya, ada kasus pembunuhan, ya,"sambungnya.

Dua pekan lebih setelah pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Polisi belum mengungkap apa motif di balik pembunuhan tersebut.

Agung menerangkan, pihaknya bakal memeriksa psikologis tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni Yunus Syahputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico Sempurma Pasaribu dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

 "Ada akan pemeriksaan-pemeriksaan psikologis akan kita siapkan baterainya yang tepat.

BERITA TERKAIT

Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," kata dia.

Beri uang Rp130 ribu ke pelaku

Bebas Ginting memberikan perintah kepada dua eksekutor bernama  Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) dengan uang Rp130 ribu.

Pelaku kemudian membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Baca juga: Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini Bebas Ginting sudah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas