Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan Bebas Ginting pernah dipidana kasus pembunuhan.

Editor: Erik S
zoom-in Kapolda Sebut Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan
Tribun-Medan.com
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara 

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Penulis: Fredy Santoso

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebas Ginting Otak Pembunuh Wartawan di Karo Ternyata Pernah Bunuh Orang, Sudah 2 Kali Dipenjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas