Pria di Riau Sasar Anak Wanita di Medsos Untuk Puaskan Hasrat, Pelaku Punya Bocah Usia 2 Bulan
Wais bin Alqorni, pria asal Riau memperdaya 30 anak wanita usia SD dan SMP agar mengirimkan foto syur untuk dijadikan pemuas hasrat.
Editor: Adi Suhendi
Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 29 dan Pasal 44 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda/ Sesri)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pelaku Tipu Daya Anak Perempuan SD Hingga SMP untuk Kirim Video Asusila Terancam Penjara 12 Tahun
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.