3 Kejanggalan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Keluarga Minta Hasil Autopsi Diungkap
Kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV di Karo dianggap janggal pihak keluarga. Hingga saat ini motif dan hasil autopsi belum diungkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
Akibat kebakaran yang sengaja dilakukan ketiga tersangka, 4 orang tewas.
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Tersangka Bebas Ginting berperan sebagai orang yang membayar dua eksekutor sebesar Rp2 juta.
Sedangkan Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring merupakan orang yang membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.
Meski Polda Sumut sudah menetapkan 3 tersangka, pihak keluarga merasa masih ada yang janggal dalam kasus ini.
Eva Meliana Pasaribu, anak kandung Rico Sempurna Pasaribu menyatakan kasus ini bukan pembakaran melainkan pembunuhan.
Diduga korban sudah dibunuh terlebih dahulu dan para tersangka membakar rumah untuk menutupi kasus pembunuhan.
Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, mengatakan hasil autopsi korban hingga saat ini belum diungkap.
Selain itu, rekaman CCTV yang menjadi bukti aksi pembakaran juga belum dibuka ke publik.
“Sampai hari ini kan enggak dilihat kapan itu almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa, dan begitu. Itu belum terang,” bebernya, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Inilah Wajah Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Beri Uang kepada 2 Eksekutor
Motif ketiga tersangka melakukan pembakaran juga belum diungkap.
”Perlu kami sampaikan, (per) hari ini, hampir lebih kurang 18 hari (terhitung dari tanggal peristiwa terjadi), ini belum mendapatkan titik terang tentang apa itu motifnya,” tegasnya.
Irvan selaku Direktur LBH Medan menyatakan kliennya merasa terancam ketika proses pemeriksaan.