Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kemanusiaan, Pegi Setiawan Ungkap Kesiapannya Bantu Terpidana Kasus Vina di Sidang PK

Pegi Setiawan mengungkap kesiapannya untuk membantu Sidang Pengajuan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky jika diperlukan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alasan Kemanusiaan, Pegi Setiawan Ungkap Kesiapannya Bantu Terpidana Kasus Vina di Sidang PK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | Pegi Setiawan mengungkap kesiapannya untuk membantu Sidang Pengajuan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky jika diperlukan. 

"Pegi paling hanya memberitahu bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan geng motor, karena Pegi tahu mereka itu paling mainnya di sekitar kampung situ saja."

"Seperti yang Pegi sering lihat, paling mereka sering duduk-duduk di warung, gak pernah ada hal-hal yang mencurigakan dan memang mereka kuli bangunan semua," ungkap Sugianti.

Sosok Misterius Bantu Saka Tatal Hadapi Sidang PK

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Pekan depan, Sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, akan digelar.

Ada empat bukti yang akan disuguhkan dalam sidang mendatang. Keempat bukti ini diberikan saksi misterius dan telah disimpan selama delapan tahun.

"Akan menggambarkan secara jelas apa sih yang sebenarnya terjadi. Lebih dari satu. Ada alat bukti baru sekitar 4," ungkap Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal.

Ia mengatakan bahwa Saka Tatal memperoleh bukti tersebut dari seseorang yang tak disebutkan.

Berita Rekomendasi

"Saya masih menunggu dua lagi, saya juga perlu perjuangan luar biasa karena sumbernya mencari orang yang bisa dipercaya," kata Titin Prialianti.

Sosok tersebut diklaim sudah menyimpan bukti kasus Vina Cirebon selama 8 tahun lamanya dan menunggu waktu tepat untuk mengungkapkannya.

Baca juga: Eks Kabareskrim Ito Sumardi Bicara Nasib Penyidik Kasus Vina yang Langgar Etik, Dikirim ke Papua?

Setelah Pegi Setiawan berjuang melepas status tersangkanya, kini giliran Saka Tatal yang melakukan perlawanan dalam kasus Vina Cirebon.

Pasca-keberhasilan Pegi Setiawan di Praperadilan, kini giliran Saka Tatal yang melakukan perlawanan dalam kasus Vina Cirebon.

Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali demi memulihkan nama baiknya.

Saka diketahui sudah menjalani hukuman dari vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam sidang kasus Vina Cirebon.

Pengacara Saka Tatal, Titi Prialianti menerangkan sidang Peninjauan Kembali akan digelas pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas