Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaan terungkap, bermula Ginanjar sering membuat jengkel Edi, disebabkan anak buahnya itu mempunyai utang.

Editor: Erik S
zoom-in Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Edi Setiawan, bos madu di Serang Banten, divonis 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana kepada bekas anak buahnya, Ginanjar. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Edi Setiawan, bos madu di Serang Banten, divonis 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana kepada bekas anak buahnya, Ginanjar.

Korban adalah warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Dalam melakukan aksinya itu, Edi bekerja sama dengan Aditia Saputra, dan divonis penjara 13 tahun. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: 20 Hari sejak Sempurna Pasaribu Dibunuh, Motif Pembunuhan Masih Misteri, Ini Kata Polda Sumut

Keduanya telah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 15 tahun," kata hakm ketua Ali Murdiat di Pengadilan Negeri Serang. Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra divonia 13 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan terhadap korban Ginanjar gara-gara permasalahan utang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet.

Berita Rekomendasi

Terdakwa Edi dituntut 16 tahun dan Aditia 14 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman tersebut.

Kronologis pembunuhan

Dalam dakwaan terungkap, bermula Ginanjar sering membuat jengkel Edi, disebabkan anak buahnya itu mempunyai utang.

Namun, ketika ditagih utangnya malah marah-marah dan juga merusak pintu belakang dan depan kontrakan tempat tinggal Edi.

Hal itu yang membuat rencana melakukan pembunuhan terjadi pada hari Rabu (20/3/2024) terdakwa Edi Setiawan mengirim Video melalui Pesan Whatsapp kepada Aditia.

Saat itu, Edi menceritakan bahwa pintu kamar kontrakan miliknya ada yang merusak kepada Aditia dan mengetahui pelakunya.

Baca juga: Ajudan Wakapolres Sorong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Dinas, Ini Penjelasan Kapolres

Keesokan harinya, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB Aditia datang ke kontrakan Edi untuk bercerita kalau dirinya memiliki masalah dengan seseorang sambil menunjukkan foto korban Ginanjar.

Edi saat itu curhat kalau korban sudah berulang kali mengganggu kehidupannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas