Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaan terungkap, bermula Ginanjar sering membuat jengkel Edi, disebabkan anak buahnya itu mempunyai utang.

Editor: Erik S
zoom-in Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Edi Setiawan, bos madu di Serang Banten, divonis 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana kepada bekas anak buahnya, Ginanjar. 

Edi Setiawan yang sudah memegang golok langsung membacokan goloknya tersebut kearah wajah korban.

Tak puas, Aditia dan Edi mengejar korban yang kabur sambil membacokan golok ke arah kaki korban hinggan korban terjatuh ke semak-semak.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Jasad Disetubuhi dan Makam Dibongkar

Secara membabi-buta, Edi membacok korban berulang kali ke bagian tangan, kepala, serta badan korban.

Ketiganya kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa karena luka yang didapatinya.

Keduanya kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres Serang tak lama usai jasad korban ditemukan warga.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Bunuh Warga Bandung Karena Utang

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas