Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaan terungkap, bermula Ginanjar sering membuat jengkel Edi, disebabkan anak buahnya itu mempunyai utang.

Editor: Erik S
zoom-in Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Edi Setiawan, bos madu di Serang Banten, divonis 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana kepada bekas anak buahnya, Ginanjar. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Edi Setiawan, bos madu di Serang Banten, divonis 15 tahun karena melakukan pembunuhan berencana kepada bekas anak buahnya, Ginanjar.

Korban adalah warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Dalam melakukan aksinya itu, Edi bekerja sama dengan Aditia Saputra, dan divonis penjara 13 tahun. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: 20 Hari sejak Sempurna Pasaribu Dibunuh, Motif Pembunuhan Masih Misteri, Ini Kata Polda Sumut

Keduanya telah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 15 tahun," kata hakm ketua Ali Murdiat di Pengadilan Negeri Serang. Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra divonia 13 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan terhadap korban Ginanjar gara-gara permasalahan utang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet.

Berita Rekomendasi

Terdakwa Edi dituntut 16 tahun dan Aditia 14 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman tersebut.

Kronologis pembunuhan

Dalam dakwaan terungkap, bermula Ginanjar sering membuat jengkel Edi, disebabkan anak buahnya itu mempunyai utang.

Namun, ketika ditagih utangnya malah marah-marah dan juga merusak pintu belakang dan depan kontrakan tempat tinggal Edi.

Hal itu yang membuat rencana melakukan pembunuhan terjadi pada hari Rabu (20/3/2024) terdakwa Edi Setiawan mengirim Video melalui Pesan Whatsapp kepada Aditia.

Saat itu, Edi menceritakan bahwa pintu kamar kontrakan miliknya ada yang merusak kepada Aditia dan mengetahui pelakunya.

Baca juga: Ajudan Wakapolres Sorong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Dinas, Ini Penjelasan Kapolres

Keesokan harinya, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB Aditia datang ke kontrakan Edi untuk bercerita kalau dirinya memiliki masalah dengan seseorang sambil menunjukkan foto korban Ginanjar.

Edi saat itu curhat kalau korban sudah berulang kali mengganggu kehidupannya.

Kemudian, Edi meminta Aditia dapat membantu bertemu dengan korban.

Bantuan itu pun disanggupi dengan diberikannya nomor korban oleh Edi kepada Aditia.

Agar tidak curiga, Aditia berpura-pura ingin memesan madu kepada korban karena bekerja sebagai penjual madu.

Aditia pun diminta Edi agar mengubah foto profil whatsApp agar korban tak mengenalinya.

Dia pun berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dan korban sudah percaya kepada Aditia dan akan mengantarkan madu yang di pesan.

Baca juga: 3 Bulan Jadi Ajudan Wakapolres Sorong, Bripda NRN Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Dinas

Mereka janjian bertemu pada Minggu (24/3/2024) malam.

Sebelum bertemu, Aditia diminta membawa golok oleh Edi dan karena tidak memiliki golok, kemudian meminjam satu bilah golok kepada rekannya.

Akhirnya, kedua terdakwa bersama satu rekannya yang masih DPO Aldi bertemu di Kampung Kalodran, Walantaka, Kota Serang.

Saat itu, Edi juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, masker, 2 buah sebo.

Sebelum beraksi, ketiga minum obat obatan jenis excimer masing masing 1 butir.

Akhirnya ketiganya berangkat mencari lokasi eksekusi menggunakan dua motor.

Ketiganya pun memilih lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman warga di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.

Sebelum eksekusi, Aldi menjemput korban karena dianggap mengetahui lokasi tersebut.

Setelah sampai, Aldi dan korban di lokasi Aditia dan Edi langsung menghampiri korban yang sedang duduk di sepedah motor.

Edi Setiawan yang sudah memegang golok langsung membacokan goloknya tersebut kearah wajah korban.

Tak puas, Aditia dan Edi mengejar korban yang kabur sambil membacokan golok ke arah kaki korban hinggan korban terjatuh ke semak-semak.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Solok, Jasad Disetubuhi dan Makam Dibongkar

Secara membabi-buta, Edi membacok korban berulang kali ke bagian tangan, kepala, serta badan korban.

Ketiganya kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa karena luka yang didapatinya.

Keduanya kemudian ditangkap Sat Reskrim Polres Serang tak lama usai jasad korban ditemukan warga.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Bunuh Warga Bandung Karena Utang

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas