Eks Kabareskrim Ito Sumardi Bicara Nasib Penyidik Kasus Vina yang Langgar Etik, Dikirim ke Papua?
Eks Kabareskrim Ito Sumardi menegaskan siapapun penyidik yang menyalahi prosedur, melanggar Peraturan Kapolri akan dilempar ke bagian lain.
Editor: Theresia Felisiani
![Eks Kabareskrim Ito Sumardi Bicara Nasib Penyidik Kasus Vina yang Langgar Etik, Dikirim ke Papua?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-praperadilan-tersangka-pegi-setiawan-diundur-lantaran-penyidik-polda-jawa-barat-mangkir.jpg)
"Misalnya, Ito. Misalnya, Uya Kuya. Semua tahu. Tinggal kasih gambarnya, tempel," jelas Ito.
Tapi, Ito melanjutkan, ada DPO yang informasinya bersumber dari banyak orang.
Polisi kemudian membuat sketsa berdasarkan keterangan orang-orang tersebut. Tapi kemudian yang memberikan keterangan ini mencabutnya.
Sedang Proses
Nasib penyidik Polda Jabar berada di tangan Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) setelah Pegi Setiawan menghirup udara bebas.
Diketahui, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, Polri pun melakukan evaluasi terhadap penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus Vina Cirebon.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kami juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Beredar Isu Kapolda Jabar dan Dirkrimum Tak Akur di Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Bela Kapolda
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan hasil evaluasi itu lantaran masih berproses.
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," tutur jenderal bintang tiga tersebut.
Sementara itu, Wahyu menuturkan pihaknya belum memutuskan apakah mengambil alih kasusnya.
Adapun Bareskrim saat ini masih memberi atensi ke Polda Jawa Barat selaku yang menangani kasus tersebut.
"Yang pasti kami memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.
Baca juga: Terbongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Pernah Muncul di Kasus Vina hingga Pegi Menang Praperadilan
Selain itu, Komjen Wahyu Widada juga mengungkapkan pihaknya masih memproses laporan tujuh terpidana dengan terlapor saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ujar Wahyu.
Namun, jenderal bintang tiga itu tak mengungkap lebih lanjut siapa saja saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut Penyidik Salahi Aturan Dilempar ke Bagian Lain: Ditaruh di Papua, Istilahnya,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.