Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Bicara Nasib Penyidik Kasus Vina yang Langgar Etik, Dikirim ke Papua?

Eks Kabareskrim Ito Sumardi menegaskan siapapun penyidik yang menyalahi prosedur, melanggar Peraturan Kapolri akan dilempar ke bagian lain.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Kabareskrim Ito Sumardi Bicara Nasib Penyidik Kasus Vina yang Langgar Etik, Dikirim ke Papua?
Tribunnews
Pegi saat masih berstatus tersangka di Polda Jabar. Sesepuh Polri bermunculan bicara di kasus Vina Cirebon, di antaranya Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi. Ito Sumardi menegaskan siapapun penyidik yang menyalahi prosedur, melanggar Peraturan Kapolri akan dilempar ke bagian lain bahkan bisa dikirim ke Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesepuh Polri bermunculan bicara di kasus Vina Cirebon, di antaranya Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Ito Sumardi menegaskan siapapun penyidik yang menyalahi prosedur, melanggar Peraturan Kapolri akan dilempar ke bagian lain. 

Penjelasan Ito menjawab pertanyaan Uya Kuya di YouTubenya yang tayang pada Selasa (16/7/2024),




"Andaikata Pegi di prapid dinyatakan tidak bersalah, artinya polisi yang menangkap ini?" "Pasti kena juga," jawab Ito.

Ia menjelaskan seorang penyidik harus hati-hati, cermat menangani suatu kasus tak terkecuali kasus Vina.

"Ada Perkap tentang kode etik. Jadi seorang penyidik harus betul-betul, hati-hati, cermat menangani kasus. Kalau tidak, selesai, bubar dia," terang Ito seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya TV yang tayang pada Selasa (16/7/2024). 

Ito melanjutkan penyidik yang dinilai menyalahi aturan dan melanggar kode etik tersebut bisa 'dilempar' ke bagian lain di tubuh Polri. 

BERITA TERKAIT

"Taruh di mana mungkin di Sabara, mungkin di taruh di Papua, istilahnya mereka tidak difungsikan di reserse lagi ya," ujarnya.

Ito menjelaskan pada dasarnya, penyidik di reserse tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Mereka menangani kasus berbeda-beda.

 Jika mereka melakukan tindakan atau tugas yang tidak profesional, maka bisa dikenakan kode etik. 

"Kode etik itu ada yang namanya ditahan, biasanya diamankan selama 21 hari. Kemudian bisa dia didemosi, tidak boleh naik pangkat, tidak boleh sekolah. Yang paling parah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tambahnya.

"Kalau dia memaksanakan satu kasus, apalagi bisa dibuktikan oleh Propam, memaksakan itu ada interest tertentu atau ada titipan orang, atau dikasih sesuatu. Itu no excuse, enggak ada maaf sekali," beber dia. 

Baca juga: Jihan Gadis Berhijab Asal Pluit Siap Jadi Istri Pegi, Paras Cantiknya Dipuji Warganet

Dalam obrolan dengan Uya Kuya, Ito juga menjelaskan dasar pengeluar DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Menurut dia, ada DPO yang dikeluarkan sudah pasti. 

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas