5 Fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi: Harta Kekayaan hingga Suami Terseret
Berikut fakta-fakta Wali Kota Semarang Mbak Ita yang terseret dugaan kasus korupsi. Mulai harta kekayaan hingga suami ikut terseret.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Mbak Ita diduga terlibat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Mbak Ita, ada tiga orang lainnya yang terseret kasus ini, termasuk sang suami, Alwin Basri.
Berikut fakta-fakta Mbak Ita yang terseret dugaan kasus korupsi, dirangkum Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024):
1. Harta kekayaan
Mbak Ita diketahui memiliki harta kekanyaan mencapai Rp3.361.421.886.
Daftar kekayaannya tertuang dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) tertanggal 17 Maret 2023.
Kekayaan terbesar Mbak Ita berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp4.284.090.000.
Aset tersebut semuanya berada di Kota/Kabupaten Semarang, baik hasil sendiri dan tanah warisan.
Sementara, elemen kekayaan Mbak Ita lainnya berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp5.250.000, harta bergerak lainnya Rp437.018.711.
Kemudian surat berharga Rp187.700.000 dan kas-setara kas Rp1.057.381.431.
Untuk urusan utang, Mbak Ita mencatatkan memiliki utang sebesar Rp2.610.018.256.
Baca juga: 3 Postingan Terakhir Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelum jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
2. KPK geledah kantor Mbak Ita
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita mulai mencuri perhatian saat tim KPK mendatangi kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) sekitar 9.00 WIB.
Dikutip dari TribunJateng.com, tak hanya kantor Wali Kota, KPK terpantau mendatangi beberapa kanto,r seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.
Rumah dinas Mbak Ita yang terletak di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, juga tidak luput dari pemeriksaan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.