Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Poin soal Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Suami Ikut Terseret

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 8 Poin soal Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Suami Ikut Terseret
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

- Rahmat U. Djangkar, swasta

6. Dicekal ke Luar Negeri

Diwartakan, Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, keempat orang tersebut dilarang pergi ke luar negeri.




Mereka dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ujarnya.

7. Kasus yang Menjerat Walkot Semarang

Tessa menambahkan, ada tiga perkara yang menyandung empat orang tersebut.

BERITA TERKAIT

Kasus pertama yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.

Lalu soal dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Terakhir soal dugaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

8. Keberadaan Mba Ita Belum Diketahui

Baca juga: BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini 

Kini keberadaan Mbak Ita pun masih belum diketahui.

Mengutip Kompas.com, KPK melakukan penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang sejak pukul 09.00-18.30 WIB dan belum ada tanda-tanda pejabat yang dibawa KPK.

Mba Ita sendiri terakhir terlihat di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng pada pukul 08.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas