Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

8 Tahun Kasus Vina Belum Terungkap, Kapolri Listyo Sigit Terjunkan Propam dan Itwasum Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan masih terus mengerahkan anggotanya untuk mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in 8 Tahun Kasus Vina Belum Terungkap, Kapolri Listyo Sigit Terjunkan Propam dan Itwasum Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki mendapat sorotan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus pembunuhan dan rudapaksa yang terjadi pada 2016 silam kembali viral usai diangkat ke layar lebar.

Selain itu, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung semakin membuat citra Polri memburuk.

Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengungkapan kasus seterang-terangnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab Polri.

"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," kata Listyo di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Kapolri menuturkan, saat ini anggotanya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus itu.

Ia menjanjikan bakal mengungkap seluruh hasil penyelidikan kasus di Cirebon, Jawa Barat itu ke masyarakat jika telah lengkap.

Berita Rekomendasi

"Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan, tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucapnya.

Sigit telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami kasus Vina Cirebon.

Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.

"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," tandasnya.

Baca juga: Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV

Dugaan Penganiayaan

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean menjelaskan, saat ini baru satu terpidana yang membuat laporan kasus penganiayaan yakni Hadi Saputra.

Bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yakni seperti diinjak, dipukul, hingga dipaksa minum air urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," ucapnya, Rabu.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas