8 Tahun Kasus Vina Belum Terungkap, Kapolri Listyo Sigit Terjunkan Propam dan Itwasum Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan masih terus mengerahkan anggotanya untuk mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Editor: Abdul Muhaimin

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."
Baca juga: Senasib dengan Aep-Dede, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolri Janji Ungkap Kasus Pembunuhan Vina: Jika Semua Sudah Lengkap, Kami Sampaikan ke Masyarakat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.