Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Ginting, Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tampilan Mencolok Saat Jalani Rekonstruksi

Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara tampil mencolok saat menjalani rekonstruksi yang digelar polisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bebas Ginting, Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Tampilan Mencolok Saat Jalani Rekonstruksi
Tribunmedan.com/ nasrul
Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo Sumatera Utara menjalani rekonstruksi kejadian di lokasi kejadian, Jumat (19/7/2024). 

Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta untuk memuluskan aksinya.

Akibat perbutan ketiganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya mengungkap sejumlah sebelum dibakar, sejumlah sudut rumah Sempurna Pasaribu disemprot pertalite dan solar.

"Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," kata Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya, Senin (8/7/2024).

Agung mengatakan, penyidik menemukan 2 botol bekas minuman mineral berisi solar dan pertalite yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi 30 meter dari lokasi kejadian.

BERITA REKOMENDASI

"Ini sudah kita periksa dan sudah kita temukan bahwa sisa BBM yang ada di dalam botol ini adalah campuran antara solar dan pertalite," kata Agung.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua eksekutor terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum aksi pembakaran.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.


(Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Muhammad Nasrul)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bebas Ginting Tampil Necis, Kenakan Celana Jeans dan Sepatu Boots Saat Jalani Rekonstruksi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas